Breaking News
recent
 photo banner irmas ok 776_zpsooioicmj.png

AD/ART IRMAS AT-TAQWA BANJARSARI

  
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
IRMAS AT-TAQWA BANJARSARI

MUKADDIMAH

Pemuda dan remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.

Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.

“Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam”
“Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar” (QS. Ali Imran 104).

“Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran: (QS. Al-Ashr).

“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102).

Atas dasar itulah kami selaku pemuda dan remaja Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa Banjarsari ( IRMAS ) At- Taqwa Banjarsari, demi tercapainya tugas utama para pemuda dan remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA , WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1

Organisai ini bernama Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa Banjarsari dan kemudian disingkat IRMAS  AT-TAQWA Banjarsari.
Pasal 2

IRMAS (Ikatan Remaja Masjid) At-Taqwa Banjarsari didirikan dan diresmikan pada hari Jumat Wage, tanggal 18 Juli 1997 atau 14 Maulud 1418 H di Masjid At-Taqwa Desa Banjarsari Gajah Demak
Pasal 3

Organisasi ini bersifat independent, transparan, kekeluargaan, intelektual, relegius dan sosial demokratis.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 4

Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa Banjarsari mempunyai fungsi :
  1. Wahana untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
  2. Pengembangan potensi SDM  Remaja Masjid di Desa Banjarsari menuju insan akademis, intelektualis yang berguna bagi masa depan.
  3. Pengembangan ketrampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal.
  4. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
  5. Menjadikan Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
  6. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi  yang dilandasi oleh norma-norma, dan wawasan kebangsaan.
  7. Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan social kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.
BAB III
AZAZ DAN LANDASAN HUKUM
Pasal 5

Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa Banjarsari, berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keislaman.
Pasal 6

Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa Banjarsari Memiliki landasan hukum Rapat anggota IRMAS dan diperkuat Surat Keputusan Ta’mir Masjid.

BAB IV
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 7

Lambang Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa Banjarsari Gajah - Demak



Pasal 8

Arti Lambang Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa Banjarsari Gajah Demak
  1. Bintang yang berjumlah sembilan di atas kubah masjid menunjukkan Wali Songo, (Wali yang menyebarakan agama Islam di tanah Jawa)
  2. Bintang Paling atas yang lebih besar menunjukkan Keimanan dan Ketuhanan kepada sang Pencipta yaitu Allah SWT.
  3. Kubah Masjid melambangkan kegiatan IRMAS yang berpusat di Masjid
  4. Tumpukan Buku/Kitab melambangkan bahwa IRMAS sebagai sarana pendidikan dan pengkaderan serta menambah wawasan keilmuan terutama kajian Agama
  5. Pensil/pena melambangkan sarana pembentukan jati diri anggota / remaja masjid agar dapat menjadi insan yang berwawasan luas dan memberi manfaat bagi masyarakat.
  6. Lingkaran melambangkan silaturrahim dan ikatan solidaritas anggota IRMAS yang besar dan kuat sehingga dapat bersinergi dengan masyarakat di sekitarnya.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 9

Anggota Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa Banjarsari adalah remaja desa Banjarsari yang aktif dan mampu diajak kerjasama dalam kegiatan bermasyarakat.
Pasal 10

Pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) di tentukan dan dipilih melalui Mubes dengan Masa Jabatan Selama 3 (tiga) Tahun.
BAB VI
FORUM PERMUSYAWARATAN
Pasal 11

  1. Mubes Anggota dan Pengurus IRMAS.
  2. Rapat pleno kepengurusan
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12

Sumber Keungan Ikatan Remaja Masjid At- Taqwa Banjarsari terdiri dari :
  1. Ta’mir Masjid
  2. Masyarakat desa Banjarsari
  3. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VIII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN IRMAS
Pasal 13

  1. Pembentukan dan pembubaran diusulkan atas usulan anggota melalui Mubes.
  2. Keputusan pembentukan dan pembubaran IRMAS sekurang-kurangnya disetujui 2/3 peserta Mubes.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar melalui Mubes dengan persetujuan sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 peserta Mubes.
Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur anggaran dasar ini akan dimuat dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar


Ditetapkan di Banjarsari
Tempat  :  Masjid At-Taqwa Banjarsari
Tanggal :  10 Juni 2012


Pimpinan Sidang


Mokhammad Fatoni


___________________________

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IRMAS AT-TAQWA BANJARSARI

BAB I
FUNGSI, KEANGGOTAAN DAN  SIFAT
Pasal 1

Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa Banjarsari mempunyai fungsi :
  1. Wahana untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
  2. Pengembangan potensi SDM  Remaja Masjid di Desa Banjarsari menuju insan akademis, intelektualis yang berguna bagi masa depan.
  3. Pengembangan ketrampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal.
  4. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
  5. Menjadikan Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
  6. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi  yang dilandasi oleh norma-norma, dan wawasan kebangsaan.

Pasal 2

Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa Banjarsari bersifat independent dengan prinsip demokrasi dari, oleh dan untuk Remaja Masjid.
BAB II
MUBES IRMAS
Pasal 3

Mubes merupakan forum permusyawaratan tertinggi Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa Banjarsari,  yang diselenggarakan sekali dalam ahir periode kepengurusan.
Pasal 4

Mubes mempunyai tugas :
  1. Menetapkan dan membahas AD/ART IRMAS
  2. Menetapkan garis-garis besar program kerja.
  3. Meminta dan mengevaluasi serta menetapkan status laporan pertanggung jawaban pengurus.
  4. Memilih dan menetapkan Ketua IRMAS.
BAB III
SYARAT PENGURUS
Pasal 5

Syarat umum pengurus IRMAS  :
  1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Mempunyai kemampuan, dedikasi dan loyalitas dalam organisasi
Pasal 6

  1. Ketua IRMAS terpilih menyusun kepengurusan IRMAS
  2. Formasi kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara yang dibantu departemen-departemen yang dibutuhkan.
  3. bila ketua berhalangan maka dapat digantikan wakil ketua.
BAB IV
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Pasal 7

Tugas dan wewenang Pengurus IRMAS :
  1. Melaksanakan program kerja
  2. Melakukan koordinasi terhadap program kegiatan yang ada dibawahnya.
  3. Bersama-sama pengurus dan anggota melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pasal 8

IRMAS Mempunyai kewajiban :
  1. Menjaga nama baik IRMAS
  2. Menjalin kerjasama dengan organisasi lain.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9

Pengelolaan dana IRMAS dikelola oelh Bendahara untuk dana kegiatan IRMAS dengan persetujuan Ketua IRMAS.
Pasal 10

Besarnya dana kegiatan ditetapkan oleh rapat pengurus
BAB VI
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 11

  1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Mubes
  2. Keputusan AD/ART sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 peserta Mubes.

BAB VII
MASA PERALIHAN
Pasal 12

  1. Yang dimaksud masa peralihan adalah masa sejak ditetapkannya AD/ART IRMAS oleh Mubes IRMAS.
  2. Seluruh ketentuan masih berlaku sampai ditetapkan ketentuan baru.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13

  1. Seluruh anggota IRMAS harus mentaati AD/ART ini, dan barang siapa melanggarnya dikenakan sanksi organisasi.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam ketentuan sendiri dengan menunjukkan pada AD/ART.

Ditetapkan di Banjarsari
Tempat  :  Masjid At-Taqwa Banjarsari
Tanggal :  10 Juni 2012


Pimpinan Sidang

                                           
Mokhammad Fatoni
tonitok

tonitok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.